Jumat, 21-11-2008
Panwas Maros Minta KPU Tegur Parpol
Maros, Tribun - Panwas Kabupaten Maros meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros untuk menegur partai yang melakukan pelanggaran atribut. Yaitu memasang atribut partai seperti baliho dan spanduk di area terlarang.
"Kami meminta agar KPU kepada partai yang melanggar agar segera menertibkan atribut atau baliho dan spanduk pada tempat terlarang yang telah disepakati dengan parpol," katanya.
Dari laporan Panwas Kecamatan Turikale ke Panwas Kabupaten Maros, ada beberapa partai yang melanggar. Seperti Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memasang baliho dan spanduk di arena patung KB.
Selain itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga memasang spanduk dengan mengikatnya di Patung Kuda.
Selain itu, ada pula Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Buruh yang melakukan pelanggaran karena memasang atribut di tempat terlarang.
"KPU harus ikut memberikan teguran," katanya dan menambahkan ada beberapa tempat yang dilarang memasang atribut partai. Seperti, area Patung KB, Patung Kuda, Bundaran Kota, dan Patung Pemuda.
Tribun Timur, Selalu yang Pertama
Ada peristiwa menarik?
SMS
www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email:
tribuntimurcom@yahoo.comHotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555) (ink)