Pendapat keharaman rokok sudah lama didebatkan oleh para ulama tetapi
sampai saat ini belum pernah dilakukan penelusuran apa saja kandungan
bahan pembuatan rokok dan bagaimana cara membuatnya. Pasti semua
setuju bagai orang Islam bahwa alkohol adalah haram. Walaupun sedikit
kandungan barang haramnya maka haramlah barang konsumsi tersebut.
Nah, tahukah bila dalam proses pembuatan rokok juga mencampurkan etil
alkohol ke dalam tembakau? Proses pembuatan rokok di Indonesia yang
berbahan baku utama tembakau dan cengkeh diberi bumbu flavour essence
(sauce) yang membuat rokok kretek Indonesia berasa khas. Sauce
dicampurkan ke tembakau dengan cara dilarutkan dan diencerkan
terlebih dahulu dalam etil lkohol. Tak pelak lagi etil alkohol yang
melarutkan sauce inilah yang kemudian diserap oleh tembakau sehingga
menimbulkan rasa yang khas rokok kretek. Demikian juga dengan
pembuatan rasa rokok menthol, rokok capuccinno, dll. Apabila dalam
proses pembuatan rokok mengggunakan alkohol yang sudah disepakati
haram bukankah berarti rokok juga haram?
Penjelasan bahwa proses pembuatan rokok menggunakan etil alkohol saya
peroleh kemarin ketika diajak rekan sejawat mengikuti sosialisasi UU
No.30/2007 tentang cukai. Penjelasan secara jelas oleh seorang
pejabat Bea Cukai dari provinsi Jateng tentang cukai, salah satunya
cukai tembakau di pabrik rokok. Proses pembuatan rokok yang ternyata
menggunakan etil alkohol itu menggelitik keingintahuan saya yang
kebetulan juga sedang hangat berita tentang usulan Kak Seto kepada
MUI untuk mengharamkan rokok.
Saya mengajukan pertanyaan pada narasmber sosialisasi tentang
kemungkinan pencantuman label haram pada rokok karena secara hukum
(Islam) ada yang mengharamkan berdasar kemudharatannya serta
penjelasan tentang pencampuran alkohol dalam pembuatan rokok di
pabrik. Sudah layak dan saatnya rokok diberi label haram pada
kemasannya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen muslim.
Apabila saat ini pencantuman peringatan pengaruh kesehatan pada
kemasan hanya bersifat hiasan maka label haram yang lebih penting
juga seharusnya diberikan pada kemasan rokok. Seperti halnya makanan
yang mengandung babi diberi gambar babi untuk memberikan penjelasan
pada konsumen. Bila label haram itu menjadi wewenang MUI maka LPOM
juga harus bertindak mengharuskan produsen rokok mencantumkan bahan
pembuat rokok dan kandungannya.
Obat-obatan yang notabene membuat sehat diharuskan mencantumkan bahan
pembuatnya maka rokok yang membuat sakit dan haram juga seharusnya
mencantumkan bahan pembuatanya dan kandungan di dalamnya. Terserah
nanti apabila sudah diberi label haram konsumen tetap nekad berarti
resiko dunia akherat ditanggung sendiri.
Jawaban pemerintah berkaitan dengan haramnya rokok selalu sama dan
klise yaitu efek domino dari sudut pandang ekonomi saja tanpa
memikirkan sudut pandang aqidah umat Islam yang mayoritas di
Indonesia. Apakah karena cukai rokok pada tahun 2007 menyumbang kas
negara sebesar Rp 44,663 trilyun?