Jumat, 14-11-2008
Kejati Sulsel Tahan Sekretaris DPRD Maros
Makassar, Tribun - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Maros Andi Nursal Pewajoi, Kamis (13/11) sore. Nursal diangkut dengan mobil tahanan kejati ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Makassar.
Nursal Pewajoi adalah tersangka kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tiga unit mobil dinas di DPRD Maros. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 412 juta dari total pembelian mobil dinas ini kurang lebih Rp 1 miliar.
Sebelum dibawa ke rutan, Nursal yang mengenakan pakaian safari serba abu-abu menjalani pemeriksaan di ruang salah satu penyidik di lantai dua gedung kejati. Ia diperiksa Agus Budi Santoso.
"Penahanan ini untuk memperlancar proses pemeriksaan. Bukti dalam kasus ini sudah kami peroleh. Yang bersangkutan memang kaut indikasi keterlibatannya," ujar Agus sesaat setelah Nursal digiring ke rutan, kemarin
Pengadaan mobil dinas dimaksud dilakukan pada tahun 2005 lalu. Kendaraan ini untuk digunakan kegiatan dinas pimpinan dan anggota DPRD Maros. Andi Nursal ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyelidik sejak 12 Juni 2008 lalu.
Dalam kasus ini, bukan hanya Nursal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi juga seorang rekanan pengadaan mobil tersebut bernama Faisal. Hingga kemarin, kejati sudah dua kali mengirim surat pemanggilan terhadapnya.
"Namun sampai sekarang, yang bersangkutan belum hadir. Jika sampai tiga kali kami panggil dan belum datang, maka kami berwenang memanggil paksa yang bersangkutan," tambah Agus didampingi Natsir yang juga penyidik kasus tersebut.
Tribun Timur, Selalu yang Pertama
Ada peristiwa menarik?
SMS
www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email:
tribuntimurcom@yahoo.comHotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555) (jum)